Layanan Kami

Layanan pemantauan dan pengelolaan spektrum frekuensi radio untuk mendukung infrastruktur digital Provinsi Lampung

Sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung menyelenggarakan berbagai layanan pemantauan, pengelolaan, dan penertiban spektrum frekuensi radio di seluruh Provinsi Lampung.

Layanan Unggulan

Pemantauan Spektrum Frekuensi Radio

Pemantauan penggunaan spektrum frekuensi radio di seluruh Provinsi Lampung secara berkala dan real-time untuk memastikan penggunaan sesuai perizinan.

DETAIL LAYANAN

  • Monitoring stasiun radio aktif di wilayah kerja
  • Deteksi penggunaan frekuensi tanpa izin (ILE)
  • Analisis pemanfaatan spektrum frekuensi
  • Pelaporan status spektrum kepada Ditjen
  • Pengukuran parameter radio secara berkala

Perizinan Stasiun Radio

Penerbitan dan pengelolaan izin penggunaan frekuensi radio sesuai UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan terkait.

DETAIL LAYANAN

  • Verifikasi dokumen izin stasiun radio
  • Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran (STP)
  • Perpanjangan dan perubahan izin
  • Pencatatan data stasiun radio
  • Koordinasi izin lintas wilayah

Penanganan Gangguan Frekuensi

Penanganan gangguan frekuensi radio dan gangguan layanan telekomunikasi melalui investigasi lapangan dan tindakan mitigasi.

DETAIL LAYANAN

  • Penerimaan dan registrasi aduan gangguan
  • Investigasi dan identifikasi sumber gangguan
  • Pelaksanaan pengukuran gangguan di lapangan
  • Tindakan mitigasi dan penyelesaian gangguan
  • Pelaporan tindak lanjut aduan

Pemetaan Infrastruktur Digital

Pemetaan data infrastruktur digital meliputi BTS, Microwave Link, dan frekuensi 1.4 GHz dengan granularity kelurahan/kecamatan/kabupaten.

DETAIL LAYANAN

  • Pemetaan lokasi dan jenis BTS (2G/3G/4G/5G)
  • Inventarisasi Microwave Link
  • Monitoring frekuensi 1.4 GHz
  • Verifikasi data infrastruktur secara berkala
  • Penyusunan laporan pemetaan infrastruktur

Pengelolaan Aduan Gangguan

Pengelolaan data aduan gangguan layanan telekomunikasi sesuai Dokumen 8.4.1 & 8.4.2 dengan analisis per kabupaten/kota.

DETAIL LAYANAN

  • Penerimaan aduan dari masyarakat dan stakeholder
  • Kategorisasi dan penugasan aduan
  • Tracking status penanganan aduan
  • Analisis tren gangguan per wilayah
  • Penyusunan laporan aduan berkala

Data & Pelaporan

Penyediaan data infrastruktur digital dan analitik gangguan layanan telekomunikasi untuk pengambilan keputusan strategis.

DETAIL LAYANAN

  • Penyusunan laporan pemantauan berkala
  • Dashboard data infrastruktur digital
  • Analisis statistik gangguan telekomunikasi
  • Data mapping per kelurahan/kecamatan
  • Diseminasi informasi kepada stakeholder