Layanan Kami
Layanan pemantauan dan pengelolaan spektrum frekuensi radio untuk mendukung infrastruktur digital Provinsi Lampung
Sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung menyelenggarakan berbagai layanan pemantauan, pengelolaan, dan penertiban spektrum frekuensi radio di seluruh Provinsi Lampung.
Layanan Unggulan
Pemantauan Spektrum Frekuensi Radio
Pemantauan penggunaan spektrum frekuensi radio di seluruh Provinsi Lampung secara berkala dan real-time untuk memastikan penggunaan sesuai perizinan.
Perizinan Stasiun Radio
Penerbitan dan pengelolaan izin penggunaan frekuensi radio sesuai UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan terkait.
Penanganan Gangguan Frekuensi
Penanganan gangguan frekuensi radio dan gangguan layanan telekomunikasi melalui investigasi lapangan dan tindakan mitigasi.
Pemetaan Infrastruktur Digital
Pemetaan data infrastruktur digital meliputi BTS, Microwave Link, dan frekuensi 1.4 GHz dengan granularity kelurahan/kecamatan/kabupaten.
Pengelolaan Aduan Gangguan
Pengelolaan data aduan gangguan layanan telekomunikasi sesuai Dokumen 8.4.1 & 8.4.2 dengan analisis per kabupaten/kota.
Data & Pelaporan
Penyediaan data infrastruktur digital dan analitik gangguan layanan telekomunikasi untuk pengambilan keputusan strategis.