Balai Monitor SFR Kelas II Lampung Musnahkan 34 Unit Perangkat Telekomunikasi Hasil Penertiban

09:31 WIB 1 Juli 2026

Bandar Lampung – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Lampung, di bawah naungan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital  RI, kembali melaksanakan pemusnahan alat dan perangkat telekomunikasi ilegal. Kegiatan penindakan ini dilangsungkan di Kantor Balai Monitor SFR Kelas II Lampung pada hari Rabu, 17 Juni 2026.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Kegiatan Penertiban dan Penanganan Gangguan spektrum frekuensi radio di wilayah Provinsi Lampung yang dikumpulkan selama periode November 2022 hingga Mei 2026.

Total terdapat 34 unit perangkat telekomunikasi yang dieksekusi dalam kegiatan ini. Adapun rincian perangkat tersebut terdiri atas:

Langkah tegas ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat resmi atau beroperasi di luar ketentuan perizinan sangat berpotensi menimbulkan interferensi atau kebocoran sinyal. Gangguan frekuensi ini dapat merugikan pengguna frekuensi yang sah dan berisiko mengganggu layanan komunikasi vital yang berkaitan dengan keselamatan publik.

Oleh karena itu, Balai Monitor SFR Kelas II Lampung terus mengimbau masyarakat untuk tertib dalam menggunakan spektrum frekuensi radio dan memastikan setiap perangkat yang digunakan telah tersertifikasi.