
Makin Dekat dan Mudah, Balmon Lampung Buka Loket Pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung
11:16 WIB 22 Juli 2026
Bandar Lampung – Sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan hadir lebih dekat di tengah masyarakat, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas II Lampung kini membuka layanan konsultasi sekaligus asistensi pengurusan perizinan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Melalui loket layanan ini, masyarakat serta pelaku usaha di wilayah Lampung dapat lebih mudah untuk mengakses informasi maupun memproses legalitas penggunaan frekuensi radio.
Pembukaan loket layanan ini merupakan bentuk kerja sama antara Balmon Kelas II Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Langkah ini dilakukan dengan menyediakan loket pelayanan khusus Balmon Lampung di dalam gedung DPMPTSP. Dengan penempatan loket di fasilitas publik ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dan praktis saat ingin mengurus administrasi perizinan frekuensi radio.

Jadwal dan Lokasi Layanan
Masyarakat yang ingin berkonsultasi atau mengurus izin secara tatap muka dapat mengunjungi loket terpadu Balmon Lampung dengan jadwal operasional:
-
Hari: Setiap hari Kamis (Setiap Minggu)
-
Tempat: Gedung Kantor DPMPTSP Provinsi Lampung
Kemudahan Konsultasi dan Asistensi Perizinan Secara Langsung
Masyarakat kini tidak perlu ragu jika menghadapi kendala administratif terkait penggunaan spektrum frekuensi radio. Di loket pelayanan ini, pemohon tidak hanya dapat berdiskusi mengenai regulasi, tetapi juga dapat mengajukan perizinannya secara langsung dengan didampingi oleh petugas.
Cukup membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, petugas Balmon Lampung yang bertugas siap memberikan asistensi penuh. Petugas akan memandu prosesnya tahap demi tahap, mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas hingga proses input dan unggah dokumen ke dalam sistem aplikasi perizinan secara daring (online). Hal ini untuk memastikan masyarakat dapat menyelesaikan proses pengajuan perizinannya dengan tepat dan sesuai prosedur.
Adapun layanan yang tersedia di loket DPMPTSP meliputi:
-
Pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR): Konsultasi, pemeriksaan kelengkapan dokumen, hingga pendampingan input data ke sistem perizinan untuk berbagai perangkat komunikasi radio seperti Handy Talkie (HT), Radio Rig, dan Repeater.
-
Sertifikasi Operator Radio (SOR) & UNAR: Informasi, panduan pendaftaran, serta tata cara mendapatkan sertifikasi resmi bagi operator radio dan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR).
-
Konsultasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio: Wadah edukasi mengenai regulasi, tata cara penggunaan frekuensi yang aman sesuai peruntukan, serta solusi teknis di lapangan.
Kehadiran layanan di DPMPTSP ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi untuk mempermudah dan mendekatkan akses pelayanan publik. Diharapkan, kemudahan ini dapat mendorong seluruh pengguna frekuensi di Provinsi Lampung untuk memenuhi aspek legalitas perizinannya dengan lebih tertib.
Sesuai dengan komitmen instansi, Balmon Lampung SIAP (Santun, Ikhlas, Akuntabel, dan Profesional) melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Mari manfaatkan fasilitas pelayanan ini pada hari Kamis mendatang.