Tugas pokok dan fungsi Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung memiliki tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung mempunyai tugas melaksanakan pengawasan spektrum frekuensi radio, sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, serta pelayanan informasi di bidang pos dan telekomunikasi di wilayah kerjanya.
Melaksanakan pengawasan pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
Melakukan monitoring dan identifikasi gangguan spektrum frekuensi radio
Melaksanakan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi
Memberikan pelayanan informasi di bidang pos dan telekomunikasi
Melaksanakan penyelidikan dan penindakan gangguan spektrum frekuensi radio
Melakukan evaluasi dan pelaporan kinerja pengawasan spektrum frekuensi radio
tentang Telekomunikasi
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
tentang Organisasi dan Tata Kerja