Memuat...

Tugas & Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung

Tugas Pokok dan Fungsi

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung memiliki tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung mempunyai tugas melaksanakan pengawasan spektrum frekuensi radio, sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, serta pelayanan informasi di bidang pos dan telekomunikasi di wilayah kerjanya.

Fungsi Utama

Pengawasan Spektrum Frekuensi
Sertifikasi Perangkat
Pelayanan Informasi

Rincian Fungsi

Pengawasan Spektrum

Melaksanakan pengawasan pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit

Monitoring Interferensi

Melakukan monitoring dan identifikasi gangguan spektrum frekuensi radio

Sertifikasi Alat

Melaksanakan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi

Pelayanan Informasi

Memberikan pelayanan informasi di bidang pos dan telekomunikasi

Penyelidikan Teknis

Melaksanakan penyelidikan dan penindakan gangguan spektrum frekuensi radio

Evaluasi Kinerja

Melakukan evaluasi dan pelaporan kinerja pengawasan spektrum frekuensi radio

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999

    tentang Telekomunikasi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000

    tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

    tentang Organisasi dan Tata Kerja